Selasa, 16 Maret 2010

MULTIPLE INTELEGENSI

Cara mengenali potensi dari multiple intelegency

Kecerdasan intrapersonal. Kemampuan memahami diri sendiri dan bertindak berdasarkan pemahaman tersebut. Kecerdasan ini meliputi kemampuan memahami diri yang akurat (kekuatan dan keterbatasan diri); kesadaran akan suasana hati, maksud, motivasi, temperamen, dan keinginan, serta kemampuan berdisiplin diri, memahami dan menghargai diri.

Selasa, 16 Februari 2010

Maraknya Produk Luar Negeri

MARAKNYA DAUR ULANG LIMBAH PONSEL

Polisi telah menyita 40 ribu unit ponsel (telepon seluler) dari salah satu ruko (rumah took) di kawasan Roxy Jakarta Pusat. Tindakan kepolisian di hari Senin 11 Agustus silam untuk melindungi masyarakat dari praktek penipuan yang juga telah merugikan negara hingga milyaran rupiah. Oleh pelaku, ponsel bekas direkondisi dan kemudian dijual seakan-akan produk baru. Proses rekondisi itu dilakukan dengan memanfaatkan komponen limbah ponsel yang konon didatangkan dari luar negeri.

Muhammad Ali (39), salah satu pelaku yang diciduk poisi dari lokasi kejadian adalah pemain lama. Bahkan menurut pihak kepolisian ia sudah pernah ditahan untuk kasus yang sama. Lantas, bagaimana menyikapi kasus ini sehubungan limbah ponsel bekas mengandung unsure bahan berbahaya beracun (B3).

Menurut Deputi VI Menteri Negara Lingkungan Hidup, Yanuardi Rasudin, sebagai usaha perakitan tentu sesuai dengan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang sedang digalakkan pemerintah. “Ini terlepas dari soal sumber bahan bakunya yang kemungkinan illegal,” kata Yanuardi Rasudin. Karena itu persoalan ini seyogyanya disimak lebih cermat, dan tentu setiap masalah ditangani secara spesifik.

Beberapa sumber memperkirakan, usaha rekondisi ponsel bekas sebenarnya sudah berkembang di berbagai kota di Indonesia. Ini terlihat dari tingginya angka penjualan ponsel akhir-akhir ini. sebagian dari ponsel yang dijual itu bukan produk orisinil, melainkan hasil dari rekondisi. Karena itu, menurut seorang pemerhati lingkungan, pemerintah lebih serius memperhatikan fenomena ini. “Adanya perakit ponsel rekondisi yang nakal. Tidak harus disikapi dengan mematikan aktivitas bisnis yang dikelola oleh masyarakat. Tetapi bagaimana mangaturnya agar tidak menimbulkan dampak negatif,” kata dia.

Legalisasi usaha daur ulang ponsel bekas dan limbah ponsel, mungkin bisa menjadi solusi. Sebab dengan demikian pemerintah dapat mengawasi kualitas produk, termasuk pengelolaan limbahnya. Ini penting, karena limbah ponsel bekas mengandung unsur B3 dan telah mengundang keprihatinan dunia. Sedangkan dalam pengadaan bahan baku, sudah saatnya perlu adanya pola pengumpulan limbah ponsel, agar dapat dimanfaatkan kembali oleh usaha daur ulang ini.

Pengadaan bahan baku (limbah ponsel) dengan cara mendatangkan dari luar, apalagi dengan cara illegal tentu tidak dapat dibenarkan. Undang-undang Indonesia sudah tegas melarang impor dalam bentuk apa pun. Karena itu, adanya limbah ponsel dari luar masuk ke Indonesia, patut diselidiki karena merupakan pelanggaran hukum. Bahkan limbah yang sudah terlanjur masuk, seyogyanya segera dikembalikan ke negara asalnya.

Maraknya usaha rekondisi ponsel dengan memanfaatkan limbah barang bekas tentu karena terdapat keuntungan yang menggiurkan. Beberapa sumber di Pusat Perdagangan Glodok menuturkan bahwa usaha rekondisi ponsel sebenarnya tidak membutuhkan modal besar. Cukup dengan peralatan seadanya, dan sedikit pengetahuan mengenai elektronika. Namun karena menggunakan onderdil bekas, mutunya tentu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Disisi lain, aspek ancaman pencemaran oleh limbah B3, cenderung belum mendapat perhatian. Dalam penegak hukum, aparat lebih melihat kasus ini sebagai praktek penipuan dan pemalsuan merk. Sementara soal pengelolaan limbahnya yang kemungkinan berpotensi membahayakan lingkungan belum menjadi pertimbangan hukum. Akibatnya, sanksi kepada pelaku relatif ringan dan tidak menimbulkan efek jera.

Pemerintah daerah, terutama instansi yang menangani masalah lingkungan hidup seyogyanya bertidak proaktif. Namun tentu bukan dengan mematikan usaha ini, karena sebenarnya bisa menjadi peluang bisnis dari masyarakat kecil.

Jumat, 12 Februari 2010

my diary

Hari berganti hari, detik-detik terlewati dengan berbagai kesibukan-yang terencana/tidak terencana, diinginkan/tidak diinginkan, menyenangkan/melelahkan… sering terlintas pertanyaan: Kapan aku bisa beristirahat? Ingat dengan tema di sebuah majalah, rasanya jawaban dari pertanyaan itu adalah kalau aku mati… ya, hidup itu bergerak, diam itu mati… istirahat identik dengan diam, artinya identik juga dengan mati… tetapi apakah memang demikian? apakah harus menunggu mati untuk bisa istirahat? apakah harus berharap mati untuk bisa istirahat? apakah harus mati untuk bisa istirahat?…

Semoga ini bukan tanda aku berisiko ’suicide’ krn mengingat2, menunggu, berharap mati… Smg ini adalah dalam rangka DZIKRUL MAUT… untuk memotivasi diri menjadi lebih baik… INGAT 5 SEBELUM 5… hidup sebelum mati, sehat sebelum sakit, lapang sebelum sempit, kaya sebelum miskin, …apalagi ya?

So, kapan ya, bisa istirahat?